Oleh: Diy
Ara
Sama
dengan perdamaian, hak bertanya adalah hak semua orang. Garis bawahi dan tebali
objek kalimat tadi, hak semua orang. Sayangnya, di negara Indonesia yang,
katanya, demokratis ini, masih banyak pertanyaan-pertanyaan rakyat yang tak
mendapat jawaban dari aparat negara. Misalnya pertanyaan, kenapa DPR Angkatan
ini tak becus membuat UUD? Janjinya enam puluh lebih UUD akan DPR buat di
tahun-tahun jabatan mereka. Eh, ini sudah setahun tetapi UUD yang mereka buat
bisa dihitung dengan jari tangan kiri saja.
Kenapa ini, kenapa UUD yang bisa
diitung jari itu malah memihak kesenangan DPR, kapan kalian memikirkan kami? Tanya
rakyat. Para DPR malah menjawab dengan pengeyel-pengeyelan tak jelas. Tentang
ini-itu, anu-anu, bla-bla, dan bla-bla. Bahkan dalam ruang lingkup kecil
seperti di ruang kelas 5A, hak bertanya memang perlu sekali ditanyakan dan
dijawab. Entah dengan pengeyelan-pengeyelan, ini-itu, anu-anu, dan bla-bla.
Tulisan ini, sedikit bentuk protes, kritik, dan saran saya dan beberapa teman
saya.
Siapa
Sebenarnya yang Boleh Bertanya saat Presentasi?