Opini Dimuat Koran Rakyat Jateng 4 Desember 2015, Hewan Tak Langka Juga Butuh Perlindungan
Ini opini Ara yang kedua di Koran Rakyat Jateng, Jumat, 4 Desember 2015. Ara membuat opini ini karena bertepatan dengan Hari Hak Asasi Hewan tanggal 10 Desember 2015. Terima kasih utuk Pak Naka yang sudah membimbing Ara menulis opini. Selamat membaca ... Ohya, jangan lupa tinggalkan kecupan di komentar. hehehe ...
Hewan Tak Langka Juga Butuh Perlindungan
Oleh: Zahratul
Wahdati
Manusia dapat protes kalau haknya
tidak diperoleh. Dari mulai kritik lewat media sosial, aksi demontrasi, dan
melalui persidangan. Mereka pasti memperjuangkan hak-haknya agar terpenuhi dan tidak
ditindas. Berbeda dengan hewan. Mereka sama seperti manusia yaitu ciptaan Tuhan
dan penghuni dunia ini. Mereka juga punya hak-hak yang patut diperjuangkan.
Namun, hewan tidak bisa bicara, tidak punya bahasa untuk berkomunikasi dengan
manusia, dan hewan tentu tak paham dengan hukum. Oleh karena itu, seharusnya
manusialah yang memperjuangkan hak-hak hewan, bukan malah mengambil hak-hak
mereka.
Sikap egois manusia yang sering
membuat hak-hak hewan tertindas. Manusia lebih memedulikan kesenangan dan kepuasan
sendiri tanpa memedulikan keberadaan hewan. Banyak khasus para hewan yang mati
dan dianiayaya manusia. Itu disebabkan manusia marah karena para hewan itu dianggap
mengganggu, masuk ke area perkampungan atau merusak tanaman perkebunan. Manusia
menjadikan hewan-hewan sebagai kambing hitam atas kesalahan mereka. Seharusnya,
merekalah yang “dibunuh” oleh hukum karena telah mengambil habitat para hewan
itu dan hak-hak para hewan.
Pemerintah memang sudah mencoba
“membunuh” manusia-manusia yang mengambil hak-hak hewan melalui
perundang-undangan perlindungan hewan langka.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang RI No. 5 TAHUN 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di dalam undang-undang
tersebut, pemerintah dengan tegas melarang manusia untuk menangkap, melukai,
membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa
langka yang mati ataupun hidup. Bahkan sampai larangan membawa telur atau
sarang satwa yang dilindungi. Sedangkan untuk sanksi pelanggaran tersebut,
paling lama dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp.
200.000.000,00.
Sanksi yang diberikan pemerintah
memang cukup mengerikan, tetapi ternyata dalam prakteknya undang-undang itu
lemah dan tak garang. Kasus-kasus mengenai kejahatan terhadap hewan langka
kurang terekspos media. Padahal, dengan memerlihatkan hukum mencoba “membunuh”
manusia-manusia pengambil hak-hak hewan itu kepada khalayak, diharapkan
masyarakat akan sadar bahwa kewajiban mereka adalah untuk melindungi hewan.
Namun, dalam beberapa khasus kejahatan hewan langka, hukuman yang dijatuhkan
masih ringan, tidak sesuai dengan undang-undang perlindungan hewan langka yang
dibuat pemerintah. Kalau saja, undang-undang tersebut dipertegas dan
benar-benar dilaksanakan. Kemungkinan, satwa-satwa yang dicap langka tidak akan
mendapat cap langka lagi. Keanekaragaman hewan di Indonesia semakin kaya.
Kalau undang-undang yang dibuat
pemerintah pun tidak bisa melindungi hewan langka, lalu bagaimana nasib hewan
yang tak langka seperti kucing, anjing, sapi, dan sebagainya.Banyak kasus yang
menindas hak-hak hewan tak langka. Semisal, di akun media sosial, beberapa
orang mengungah foto-foto kejahatan terhadap hewan tak langka. Kucing yang
diambil kedua bola matanya, dipotong gigi taringnya, dan dicabut kumisnya.
Sangat miris melihat foto tersebut, kucing itu hanya menunggu mati dengan sakit
yang teramat sakit gara-gara kejahatan manusia. Kasus yang sering masyarakat
liat yaitu sapi yang dipaksa minum air sebanyak-banyaknya agar beratnya naik. Mirisnya masyarakat menganggap kasus tersebut
kasus biasa.
Sepatutnya manusia tidak boleh
menyakiti hewan karena kekurangan mereka karena hewan juga seperti manusia,
punya kelebihan dan kekurangan. Keberadaan hewan sebenarnya sangat dibutuhkan
dan dibutuhkan manusia. Keberadaan hewan sebagai pelengkap keberadaan manusia
di dunia ini. Semisal, anjing yang
membantu manusia untuk mejaga keamanan, tingkah lucu kucing yang menghibur, dan
masih banyak lagi keistimewaan para hewan yang lain.
Kalau
pemerintah tidak bisa membuat undang-undang untuk hewan tak langka, nasib
hewan-hewan itu hanya ada di tangan masyarakat. Sebaiknya pada momentum Hari
Hak Asasi Binatang yang diperingati setiap 10 Desember ini, masyarakat sadar
kalau hewan juga punya perasaan seperti manusia. Hewan juga memiliki hak untuk
mendapat perhatian, kasih sayang, dan perlindungan dari manusia dan hukum.***
Zahratul
Wahdati, mahasiswa PBSI
Universitas PGRI Semarang. Pegiat UKM KIAS dan Serambi Perpus.
0 komentar:
Posting Komentar