Rabu, 16 Desember 2015

Opini Dimuat Koran Rakyat Jateng 4 Desember 2015, Hewan Tak Langka Juga Butuh Perlindungan


Ini opini Ara yang kedua di Koran Rakyat Jateng, Jumat, 4 Desember 2015. Ara membuat opini ini karena bertepatan dengan Hari Hak Asasi Hewan tanggal 10 Desember 2015. Terima kasih utuk Pak Naka yang sudah membimbing Ara menulis opini. Selamat membaca ... Ohya, jangan lupa tinggalkan kecupan di komentar. hehehe ...


Hewan Tak Langka Juga Butuh Perlindungan
Oleh: Zahratul Wahdati

            Manusia dapat protes kalau haknya tidak diperoleh. Dari mulai kritik lewat media sosial, aksi demontrasi, dan melalui persidangan. Mereka pasti memperjuangkan hak-haknya agar terpenuhi dan tidak ditindas. Berbeda dengan hewan. Mereka sama seperti manusia yaitu ciptaan Tuhan dan penghuni dunia ini. Mereka juga punya hak-hak yang patut diperjuangkan. Namun, hewan tidak bisa bicara, tidak punya bahasa untuk berkomunikasi dengan manusia, dan hewan tentu tak paham dengan hukum. Oleh karena itu, seharusnya manusialah yang memperjuangkan hak-hak hewan, bukan malah mengambil hak-hak mereka.
      Sikap egois manusia yang sering membuat hak-hak hewan tertindas. Manusia lebih memedulikan kesenangan dan kepuasan sendiri tanpa memedulikan keberadaan hewan. Banyak khasus para hewan yang mati dan dianiayaya manusia. Itu disebabkan manusia marah karena para hewan itu dianggap mengganggu, masuk ke area perkampungan atau merusak tanaman perkebunan. Manusia menjadikan hewan-hewan sebagai kambing hitam atas kesalahan mereka. Seharusnya, merekalah yang “dibunuh” oleh hukum karena telah mengambil habitat para hewan itu dan hak-hak para hewan.
            Pemerintah memang sudah mencoba “membunuh” manusia-manusia yang mengambil hak-hak hewan melalui perundang-undangan perlindungan hewan langka.  Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang RI No. 5 TAHUN 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di dalam undang-undang tersebut, pemerintah dengan tegas melarang manusia untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa langka yang mati ataupun hidup. Bahkan sampai larangan membawa telur atau sarang satwa yang dilindungi. Sedangkan untuk sanksi pelanggaran tersebut, paling lama dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00.
            Sanksi yang diberikan pemerintah memang cukup mengerikan, tetapi ternyata dalam prakteknya undang-undang itu lemah dan tak garang. Kasus-kasus mengenai kejahatan terhadap hewan langka kurang terekspos media. Padahal, dengan memerlihatkan hukum mencoba “membunuh” manusia-manusia pengambil hak-hak hewan itu kepada khalayak, diharapkan masyarakat akan sadar bahwa kewajiban mereka adalah untuk melindungi hewan. Namun, dalam beberapa khasus kejahatan hewan langka, hukuman yang dijatuhkan masih ringan, tidak sesuai dengan undang-undang perlindungan hewan langka yang dibuat pemerintah. Kalau saja, undang-undang tersebut dipertegas dan benar-benar dilaksanakan. Kemungkinan, satwa-satwa yang dicap langka tidak akan mendapat cap langka lagi. Keanekaragaman hewan di Indonesia semakin kaya.
            Kalau undang-undang yang dibuat pemerintah pun tidak bisa melindungi hewan langka, lalu bagaimana nasib hewan yang tak langka seperti kucing, anjing, sapi, dan sebagainya.Banyak kasus yang menindas hak-hak hewan tak langka. Semisal, di akun media sosial, beberapa orang mengungah foto-foto kejahatan terhadap hewan tak langka. Kucing yang diambil kedua bola matanya, dipotong gigi taringnya, dan dicabut kumisnya. Sangat miris melihat foto tersebut, kucing itu hanya menunggu mati dengan sakit yang teramat sakit gara-gara kejahatan manusia. Kasus yang sering masyarakat liat yaitu sapi yang dipaksa minum air sebanyak-banyaknya agar beratnya naik.  Mirisnya masyarakat menganggap kasus tersebut kasus biasa.
            Sepatutnya manusia tidak boleh menyakiti hewan karena kekurangan mereka karena hewan juga seperti manusia, punya kelebihan dan kekurangan. Keberadaan hewan sebenarnya sangat dibutuhkan dan dibutuhkan manusia. Keberadaan hewan sebagai pelengkap keberadaan manusia di dunia ini.  Semisal, anjing yang membantu manusia untuk mejaga keamanan, tingkah lucu kucing yang menghibur, dan masih banyak lagi keistimewaan para hewan yang lain.
Kalau pemerintah tidak bisa membuat undang-undang untuk hewan tak langka, nasib hewan-hewan itu hanya ada di tangan masyarakat. Sebaiknya pada momentum Hari Hak Asasi Binatang yang diperingati setiap 10 Desember ini, masyarakat sadar kalau hewan juga punya perasaan seperti manusia. Hewan juga memiliki hak untuk mendapat perhatian, kasih sayang, dan perlindungan dari manusia dan hukum.***
Zahratul Wahdati, mahasiswa PBSI Universitas PGRI Semarang. Pegiat UKM KIAS dan Serambi Perpus.


           


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 ZAHRATUL WAHDATI
| Distributed By Gooyaabi Templates