Makalah Zakat Mal dan Kiat Sukses Islam Menuntaskan Kemiskinan
ZAKAT MAL DAN KIAT SUKSES ISLAM DALAM
MENUNTASKAN KEMISKINAN
MAKALAH DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH AGAMA ISLAM
YANG DI AMPU OLEH : Bapak Nur Aksin,
S.Ag.,M.S.I

Disusun oleh :
- Ervin Marliana 13410011
- Zahratul Wahdati 13410013
- Galuh Restu Hidayati 13410019
- Purwoko Sulisto Aji 13410017
- Argita Maulida Agustya 13410021
FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
IKIP PGRI SEMARANG
2013
MOTTO
·
Sukses hanya untuk orang yang berusaha dan berdoa.
·
Lebih cepat lebih baik.
·
Keadilan harus tetap tangguh, walaupun langit akan runtuh.
·
Tidak penting menjadi apa, yang terpenting perbaiki diri kita ke jalan
yang baik.
·
PENGESAHAN
MAKALAH ZAKAT MAL DAN KIAT SUKSES
ISLAM DALAM MENUNTASKAN KEMISKINAN
PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA
INDONESIA
IKIP PGRI SEMARANG
2013
Makalah ini telah disetujui oleh
Dosen pembimbing pada :
Hari :
Tanggal :
Dosen pembimbing,
Bapak Nur Aksin, S.Ag.,M.S.I
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan YME, karena berkat limpahan rahmat dan karuniaNya
sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat
pada waktunya. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai “Zakat Mal dan
Kiat Islam dalam Menuntaskan Kemiskinan”.
Makalah
ini telah dibuat dari berbagai buku yang berkaitan dengan judul makalah, untuk
memenuhi tugas agama dan diharapkan makalah ini akan bermanfaat bagi banyak orang.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini, oleh
karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini, dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Semarang, 17 Oktober 2013
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..................................................................................................1
MOTTO........................................................................................................................2
HALAMAN PENGESAHAN.....................................................................................3
KATA PENGANTAR.................................................................................................4
DAFTAR ISI...............................................................................................................5
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................6
1.1. Latar Belakang Masalah............................................................................6
1.2. Tujuan
Penulisan.......................................................................................6
1.3. Rumusan Masalah.....................................................................................7
BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................8
2.1. Pengertian zakat mal................................................................................8
2.2. Faktor utama kemiskinan.........................................................................8
2.3. Orang yang wajib
mengeluarkan zakat mal.............................................8
2.4. Orang-orang yang
berhak menerima zakat mal.......................................9
2.5. Kiat islam
menuntaskan kemiskinan.......................................................9
BAB III PENUTUP.................................................................................................12
3.1. Kesimpulan.............................................................................................12
3.2. Saran.......................................................................................................12
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................13
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Setiap harta yang kita miliki tidak
terlepas dari kewajiban zakat, khususnya zakat Mal / harta.Sebagai muslim yang beriman dan
bertaqwa, kita harus menjalankan perintah Allah SWT salah satunya tersurat
lewat rukun islam ke empat mengenai zakat, zakat
merupakan pembagian sebagian harta yang dimiliki untuk mensucikan harta, bukan
hanya pahala yang akan diterima orang yang berzakat sebagai tabungan di alam
akhirat nanti, namun juga kebaikan di dunia yaitu membantu saudara-saudara kita
yang kurang mampu.
Kemiskinan adalah salah satu masalah
terbesar di indonesia, dan kita tahu kemiskinan merupakan
bibit potensial untuk kemurtadan dan kekufuran.Oleh karena itu, Islam mempunyai
berbagai kiat dalam menuntaskan kemiskinan, dan salah satunya akan kami
jelaskan di makalah ini, yaitu lewat zakat mal. sehingga diharapkan kaum
muslimin mengetahui pentingnya mengeluarkan zakat.
B. Tujuan
1.
Mengetahui lebih dalam tentang zakat mal
2.
Mengetahui hubungan antara zakat mal dan kiat islam dalam penuntasan
kemiskinan.
C.Rumusan
masalah
1. Apa pengertian zakat mal? dan apa
faktor-faktor kemiskinan?
2. Siapa saja yang diwajibkan
mengeluarkan zakat mal? dan siapa saja yang berhak menerima zakat mal?
3.
Sejauh manakah eksistensi zakat dapat mengentaskan kemiskinan?
BAB II
PEMBAHASAN
1
Pengertian zakat mal
Dalam bahasa Arab, mal berarti
harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat
yang diwajibkan atas suatu harta tertentu. Zakat mal adalah zakat
harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang
harus mengeluarkan zakat).
2.
Faktor utama kemiskinan dan penyebab
kemiskinan
Faktor utamanya adalah sumber daya
ekonomi yaitu ketidakmampuan sumber daya ekonomi, seperti modal , pendidikan
dan ketrampilan, karena pertambahan penduduk yang pesat tidak seiring dengan
sumber daya ekonomi yang tersedia.
Penyebab kemiskinan antara lain :
-
Kejahatan meraja lela
Orang yang berada dalam kemiskinan dan tidak mempunyai iman menghalalkan
segala cara untuk mengisi perutnya yang kosong, sehingga mereka melakukan
perbuatan kehajahata seperti mencuri, merampok, menjual diri dan lain-lain
-
kemurtadan dan kekufuran
kemiskinan membuat
orang murtad, berpindah ke agama lain yang lebih menjanjikan karna tipu-tipuan
dan rayuan akan diberikan perkejaan, uang dan lain-lainnya oleh si pelaku yang
ingin si korban masuk ke agamanya sehingga juga menjadikan kekufuran yaitu menyekutukan Allah SWT,
seperti menyembah setan-setan, mencari pesugihan, dan lain-lainnya.
3.
Orang yang wajib mengeluarkan zakat mal.
Islam, petunjuk hidup yang benar,
menetapkan orang-orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat, orang-orang itu
adalah orang-orang yang mempunyai kekayaan dengan jenis-jenis sebagai berikut
a.
Emas, perak, dan uang tunai
b.
Barang-barang perniagaan
c.
Hasil pertanian, tanaman dan buah-buahan
d.
Ternak
e.
Mineral dan harta terpendam (karun).
Rata-rata zakat yang ditentukan Nabi Saw
adalah 2,5 % dari harta yang harus dibayarkan sebagai zakat.
Harta yang harus dibayarkan sesuai jenis
diatas adalah harta yang senilai dengan 85 gram emas atau lebih (nishab) dan
harta itu sudah dimiliki selama satu tahun qamariyah atau satu tahun hijrah
penuh (hawl).
4.
Orang-orang yang berhak menerima zakat
mal
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
”
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang
untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)
Seperti
yang dijelaskan pada surat di atas ada 8 golongan penerima zakat mal :
- Orang fakir
- Orang miskin
- Amil
- Hamba sahaya
- Fi Sabillillah
- Muallaf
- Orang yang berhutang
- Ibnu Sabil/ musafir.
1.
5. Kiat islam menuntaskan kemiskinan.
Usaha
Islam dalam menanggulangi kemiskinan itu bukanlah suatu usaha yang sambil lalu,
temporer, atau setengah-setengah. Pemberantasan kemiskinan, bagi Islam, justru
merupakan salah satu asas yang khas dengan sendi-sendi yang kokoh. Tidak
mengherankan kalau zakat yang telah dijadikan oleh Allah sebagai sumber jaminan
hak-hak orang-orang fakir miskin itu tersebut ditetapkan sebagai rukun Islam
yang ketiga.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَىٰ مَنْ لاَ ظَهْرَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ مِنْ زَادٍ فَلْيَعُدْبِهِعَلَىٰمَنْلاَزَادَلَهُ
Barangsiapa mempunyai kelebihan tenaga, maka hendaklah ia berikan kepada orang yang tidak mempunyai tenaga, dan barangsiapa mempunyai kelebihan bekal, maka hendaklah ia berikan kepada orang yang tidak mempunyai bekal.
مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَىٰ مَنْ لاَ ظَهْرَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ مِنْ زَادٍ فَلْيَعُدْبِهِعَلَىٰمَنْلاَزَادَلَهُ
Barangsiapa mempunyai kelebihan tenaga, maka hendaklah ia berikan kepada orang yang tidak mempunyai tenaga, dan barangsiapa mempunyai kelebihan bekal, maka hendaklah ia berikan kepada orang yang tidak mempunyai bekal.
Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
اَلْـمُسْلِمُ أَخُو الْـمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ
Orang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Karena itu, janganlah berlaku zhalim kepadanya dan jangan membiarkan ia terlantar.
Sebagaimana
ayat di atas bahwa orang-orang kaya diharuskan mengeluarkan zakatnya untuk
orang-orang tidak mampu, itu termasuk salah satu kiat islam untuk menuntaskan
kemiskinan
Zakat
marupakan satu sistem jaminan sosial yang pertama kali di dunia.
Sebenarnya, zakat merupakan suatu perundang-undangan yang konsepsional yang pertama kali ada, dalam membina terwujudnya suatu jaminan sosial. Zakat tidak berpegang pada bantuan-bantuan (dana-dana) individual secara sukarela, tetapi berpijak pada bantuan-bantuan yang ditangani pemerintah secara rutin dan tertib. Bantuan-bantuan itu dapat mewujudkan kesejahteraan setiap insan yang membutuhkan, baik kebutuhan sandang, pangan, papan, maupun kebutuhan-kebutuhan hidup yang lain.
Inilah sistem jaminan sosial menurut Islam, yang belum pernah disentuh oleh alam pikiran dunia Barat. Masyarakat Eropa baru mengenal sistem itu akhir-akhir ini. Itu pun belum bisa menyamai taraf jaminan sosial Islam. Dengan jaminan sosial Islam, setiap individu mampu mewujudkan kesejahteraan secara sempurna bagi pribadi maupun keluarga. Hal semacam ini tidak kita temukan dalam sistem jaminan sosial model Barat.
Sebenarnya, zakat merupakan suatu perundang-undangan yang konsepsional yang pertama kali ada, dalam membina terwujudnya suatu jaminan sosial. Zakat tidak berpegang pada bantuan-bantuan (dana-dana) individual secara sukarela, tetapi berpijak pada bantuan-bantuan yang ditangani pemerintah secara rutin dan tertib. Bantuan-bantuan itu dapat mewujudkan kesejahteraan setiap insan yang membutuhkan, baik kebutuhan sandang, pangan, papan, maupun kebutuhan-kebutuhan hidup yang lain.
Inilah sistem jaminan sosial menurut Islam, yang belum pernah disentuh oleh alam pikiran dunia Barat. Masyarakat Eropa baru mengenal sistem itu akhir-akhir ini. Itu pun belum bisa menyamai taraf jaminan sosial Islam. Dengan jaminan sosial Islam, setiap individu mampu mewujudkan kesejahteraan secara sempurna bagi pribadi maupun keluarga. Hal semacam ini tidak kita temukan dalam sistem jaminan sosial model Barat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kemiskinan adalah masalah rumit yang sulit untuk
terselesaikan, akibat dari kemiskinan sangat besar antaranya :
-
Kejahatan meraja lela
-
kemurtadan dan kekufuran
Penyebabnya kemiskinan antara lain
-
sumber ekonomi yang rendah
kurangnya modal untuk menciptakan pekerjaan.
-
pendidikan rendah
kurangnya bantuan berupa uang, peralatan, dan lain-lainnya untuk
keperluan pendidikan
Salah satu kiat islam menuntaskan
kemiskinan adalah lewat Zakat, diantaranya Zakat mal. Zakat mal adalah zakat
yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang hartanya sudah mencapai nisabnya.
Dari hasil zakat mal itu dapat disalurkan kepada orang-orang yang kurang mampu/
miskin. Sehingga, orang-orang yang kurang mampu menjadi tidak kekurangan
perekonomiannya, karena mendapat bantuan dari orang yang mengeluarkan zakat
mal, sehingga masalah-masalah yang diakibatkan oleh kemiskinan itu dapat
diatasi lewat zakat.
Saran
1. Sebaiknya kita menunaikan ibadah
zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita
2. Kita harus
membayar zakat agar kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita
Daftar pustaka.
Al-syaikh, Yasin ibrahim(2004). Zakat. Bandung : Penerbit Marja.
Idris, abdul fatah dan abu ahmadi(2004). Fikih islam. Jakarta : PT. Rineka cipta
Safi’i(2011). Ampih
miskin. Kandangan : Averroes Press.
Remi, Sutyastie soemitro dan prijono
tjiptoherijanto(2002). Kemiskinan dan
ketidakmerataan di Indonesia. Jakarta : PT. Rineka cipta.
0 komentar:
Posting Komentar